Personal tools

KP 17 1988 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1988
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS
REKAMAN SUARA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MASYARAKAT EROPA


Menimbang:

(a)    bahwa di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan, telah menandatangani dan mempertukarkan surat mengenai persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara (sound recordings), sebagai basil perundingan antara Delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Komisi Masyarakat Eropa;

(b)    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan persetujuan yang telah dituangkan dalam surat-surat tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat:

(1)    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)    Pasal 48 huruf (c) (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);


Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia Dan Masyarakat Eropa.


Pasal 1

Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas rekaman suara (sound recordings) yang ditandatangani dan dipertukarkan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada keputusan Presiden ini.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

English - Bahasa Indonesia

Navigation