KP 19 1995 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek;
Mengingat:
(1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
(3) Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
(4) Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547).
Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek.
Contents |
Bab I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pemeriksa Paten atau Pemeriksa Merek dan ditugaskan secara penuh pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing‑masing.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.
Lampiran I
Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Paten setiap bulan sebagai berikut:
(1) Pemeriksa Paten Utama Madya : Rp. 670.000,‑ (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
(2) Pemeriksa Paten Utama Muda : Rp. 550.000,‑ (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
(3) Pemeriksa Paten Utama Pertama : Rp. 425.000,‑ (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
(4) Pemeriksa Paten Pratama : Rp. 300.000,‑ (tiga ratus ribu rupiah);
(5) Pemeriksa Paten Pratama Madya : Rp. 225.000,‑ (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
(6) Pemeriksa Paten Pratama Muda : Rp. 150.000,‑ (seratus lima puluh ribu rupiah);
(7) Pemeriksa Paten Pratama Pertama : Rp. 100.000,‑ (seratus ribu rupiah).
Lampiran II
Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Merek setiap bulan sebagai berikut:
(1) Pemeriksa Merek Utama Pertama : Rp. 160.000,‑ (seratus enam puluh ribu rupiah);
(2) Pemeriksa Merek Pratama : Rp. 130.000,‑ (seratus tiga puluh ribu rupiah);
(3) Pemeriksa Merek Pratama Madya : Rp. 110.000,‑ (seratus sepuluh ribu rupiah);
(4) Pemeriksa Merek Pratama Muda : Rp. 90.000,‑ (sembilan puluh ribu rupiah);
(5) Pemeriksa Merek Pratama Pertama : Rp. 70.000,‑ (tujuh puluh ribu rupiah);
(6) Pemeriksa Merek Pemula : Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah);
(7) Pemeriksa Merek Pemula Madya : Rp. 40.000,‑ (empat puluh ribu rupiah);
(8) Pemeriksa Merek Pemula Muda : Rp. 30.000,‑ (tiga puluh ribu rupiah);
(9) Pemeriksa Merek Pemula Pertama : Rp. 20.000,‑ (dua puluh ribu rupiah).
