Personal tools

KP 6 2007 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL


Menimbang:

(a)    bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;

(b)    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.


Mengingat:

(1)    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

(3)    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

(4)    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);

(5)    Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.


Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.


Bab I - Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

No Jenis Nama Pemegang Paten Nomor Paten Jangka Waktu Pelaksanaan Paten
1 Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID 0 001 338 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011
2 Lamivudin Biochem Pharma INC ID 0 002 473 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 28 Januari 2012
3 Efavirenz Merck & Co, INC ID 0 005 812 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013

English - Bahasa Indonesia

Pasal 2

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

English - Bahasa Indonesia

Navigation