KP 6 2007 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
Menimbang:
(a) bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
(b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.
Mengingat:
(1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
(5) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.
Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.
Bab I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
No Jenis Nama Pemegang Paten Nomor Paten Jangka Waktu Pelaksanaan Paten 1 Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID 0 001 338 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011 2 Lamivudin Biochem Pharma INC ID 0 002 473 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 28 Januari 2012 3 Efavirenz Merck & Co, INC ID 0 005 812 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013
Pasal 2
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
