Personal tools

KP 83 2004 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL


Menimbang:

(a)    bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemic HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;

(b)    bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;


Mengingat:

(1)    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

(2)    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

(3)    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

(4)    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);


Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.


Pertama:

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.


Kedua:

Jenis, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.


Ketiga:

Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Keempat:

Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto Obat-obat Anti Retroviral.


Kelima:

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Lampiran

Jenis, Nama Pemegang Paten, Nomor Paten, dan Jangka Waktu Pelaksanaan Paten Obat-Obat Anti Retroviral

NO JENIS NAMA PEMEGANG PATEN NOMOR PATEN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN
1 Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID 0001338 7 Tahun
2 Lamivudin Biochem Pharma Inc ID 0002473 8 Tahun


Navigation