KP 83 2004 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
Menimbang:
(a) bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemic HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;
(b) bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;
Mengingat:
(1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
Memutuskan: menetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral.
Pertama:
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.
Kedua:
Jenis, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Ketiga:
Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Keempat:
Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto Obat-obat Anti Retroviral.
Kelima:
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran
Jenis, Nama Pemegang Paten, Nomor Paten, dan Jangka Waktu Pelaksanaan Paten Obat-Obat Anti Retroviral
NO JENIS NAMA PEMEGANG PATEN NOMOR PATEN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN 1 Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID 0001338 7 Tahun 2 Lamivudin Biochem Pharma Inc ID 0002473 8 Tahun
