Law No 7 of 1994
From HAKItree
Laws - Topics - Cases - Documents - Glossary
-
Menimbang:
(a) bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiel dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;
(b) bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan internasional;
(c) bahwa seiring dengan cita-cita sebagaimana disebutkan huruf a dan b di atas, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip- prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikut persetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay;
(d) bahwa dari rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah dihasilkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang selanjutnya akan mengadministrasikan, *6978 mengawasi dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil perundingan Putaran Uruguay;
(e) bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3 sebagai bagian Persetujuan tersebut;
(f) bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang;
Mengingat:
(1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
- Penjelasan: Persetujuan yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah Persetujuan yang naskahnya ditandatangani Menteri Perdagangan atas nama Pemerintah Indonesia dalam sidang di Marrakesh, Moroko, tanggal 15 April 1994.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada saat berlakunya secara efektif Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Penjelasan: Karena kepastian mengenai tanggal mulai berlakunya Persetujuan tersebut baru akan ditetapkan pada sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan yang masih akan berlangsung selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 1994, maka pernyataan mulai berlakunya Undang-undang ini juga disesuaikan dengan tanggal mulai berlaku efektifnya Persetujuan yang akan ditetapkan.
Laws - Topics - Cases - Documents - Glossary
-
