PP 7 1989 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek di lingkungan Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988, dan dalam rangka untuk lebih mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986;
Mengingat:
(1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);
Memutuskan: menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta.
Bab I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasal 4 ayat (2)
Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
(a) Ketua merangkap anggota: Menteri Kehakiman.
(b) Wakil Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
(c) Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
(d) Wakil Sekretaris merangkap anggota: Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
(e) Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan Wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan "hak cipta."
(2) Pasal 5 ayat (1)
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dewan sehari-hari ditetapkan adanya pelaksana harian yang terdiri dari:
(a) Ketua: Direktur Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
(b) Sekretaris: Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
(c) Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di antara anggota dewan."
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
