Personal tools

Pengenalan Hak Cipta

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia


Contents

Apakah hak cipta itu?

Hak cipta adalah hak untuk mencegah orang lain untuk menyalin bentuk ekspresi tertentu. Itu tidak melindungi fakta yang mendasarinya seperti ide atau konsep. Hasil kerja dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk yang di bawah ini, bisa dilindungi oleh hak cipta:

  • Buku, program komputer, pamflet, dan pengaturan tipografi;
  • Khotbah, kuliah, dan alamat;
  • Alat bantu visual yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu dan musik dengan atau tanpa lirik;
  • drama, drama musikal, tarian, hasil koreografi, pertunjukan boneka/wayang, pantomim;
  • semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, kolase dan seni terapan;
  • arsitektur, peta, seni batik, fotografi;
  • hasil sinematografi; dan
  • terjemahan, interpretasi, adaptasi, antalogi, dan database.

Apa yang dimaksud dengan hak moral dan hak terkait?

Hak moral adalah hak yang diberikan kepada penulis untuk memastikan mereka mendapat pengakuan yang sesuai sebagai penulis atas hasil karya mereka sehingga integritas karya cipta mereka terjaga. Beberapa hak terkait yang serupa dengan hak cipta antara lain ada dalam pertunjukan, karya fonografi, rekaman suara dan broadcast. Hasil karya seperti ini tidak boleh disalin atau dipertunjukan di depan publik tanpa ijin.

Bagaimana hak cipta dilindungi di Indonesia?

Hak cipta muncul secara otomatis pada saat sebuah karya diciptakan dalam bentuk material. Tidak perlu mendaftarkan hak cipta pada Kantor Hak cipta Indonesia atau Indonesian Copyrights Office untuk mendapat perlindungan, dan pendaftaran bukan merupakan validasi atas konten karya yang terdaftar. Namun, banyak orang di Indonesia memilih untuk mendaftarkan hak cipta atau menyimpan contoh karya yang memiliki tanggal kepada seseorang yang independen misalnya pengacaranya sebagai langkah pertama pembuktian kepemilikan. Indonesia adalah pihak dalam Konvensi Berne atas Perlindungan Sastra dan Karya Seni atau Berne Convention on the Protection of Literary and Artistic Works, jadi hasil karya nasional asing akan secara otomatis dilindungi di Indonesia jika penulis berkebangsaan negara yang merupakan pihak/anggota Konvensi Berne, atau hasil karya tersebut pertama kali dipublikasikan di negara yang merupakan anggota Konvensi Berne atau Berne Convention. Ini mencakup sebagian besar negara–negara industri.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pendaftaran?

Biasanya dibutuhkan waktu 12 bulan hingga diterbitkannya sertifikat pendaftaran. Saat semua formalitas dipenuhi, Kantor Hak cipta mendaftarkan hak cipta tersebut dan menerbitkan sertifikat pendaftaran.

Berapa lama hak cipta berlaku?

Secara umum hak cipta berlaku sepanjang hidup si penulis dan 50 tahun sesudah kematiannya. Berkaitan dengan program komputer, sinematografi dan hasil karya fotografi serta database dan adaptasi, hak cipta bertahan selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Hak pertunjukan dan rekaman berlaku 50 tahun sejak tanggal pertunjukan atau pembuatan dan hak penyiaran/broadcasting berlaku 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Bisakah Anda melisensikan penggunaan hasil karya yang memiliki hak cipta?

Ya. Peraturan mengatakan bahwa kecuali ada perjanjian lisensi yang tercatat di Kantor Hak cipta Indonesia, lisensi tersebut tidak punya pengaruh terhadap pihak ketiga. Namun, pada tahun 2008, Peraturan Pencatatan lisensi belum diimplementasikan.

Lihat juga

Referensi Lanjutan

Tautan luar

Navigation