Pengenalan Paten
From HAKItree
Apakah paten itu?
Paten adalah hak yang diberikan kepada inventor sehubungan dengan invensinya. Paten dapat diberikan pada sebuah mesin baru atau mesin yang sudah dikembangkan atau pada sebuah proses, cara pembuatan, atau pun komposisi kimia.
Bagaimana cara melindungi paten di Indonesia?
Di Indonesia dikenal dua jenis paten, yaitu paten standar (untuk produk dan proses) dan paten sederhana (hanya untuk produk). Ada dua cara memperoleh pendaftaran. Anda dapat mengajukan permohonan paten langsung dengan mengisi formulir permohonan di Kantor Paten. Alternatif lainnya, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada Perjanjian Kerjasama Paten atau Patent Cooperation Treaty (PCT) di WIPO, Swiss dan menunjuk Indonesia sebagai negara di mana perlindungan paten diinginkan. PCT adalah sistem yang mengizinkan pemohon mengajukan satu permohonan dan menunjuk negara-negara anggota lainnya. Ini adalah sistem biaya yang efektif di mana perlindungan memang diinginkan di banyak negara. Untuk semua permohonan, pemohon perlu memerincikan, dalam rangkaian klaim, lingkup perlindungan yang diinginkan dan menjelaskan, untuk tujuan deskripsi dan gambaran teknis, bagaimana cara kerja penemuan tersebut.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran?
Waktunya tergantung pada jenis paten yang diinginkan. Paten sederhana bisa memerlukan waktu dua sampai tiga tahun. Paten standar cenderung memerlukan waktu tiga sampai lima tahun sejak pengajuannya di Indonesia. Berdasarkan permintaan, paten standar diperiksa secara substantif setelah 6 bulan periode publikasi untuk tujuan oposisi. Saat permohonan standar telah diajukan ke Kantor Paten dan formalitas terpenuhi maka akan dipublikasikan di dalam Lembaran Resmi. Publikasi biasanya dilakukan setelah 18 bulan sejak tanggal pengajuan atau tanggal prioritas. Pihak mana pun boleh mengajukan oposisi hingga enam bulan sejak tanggal publikasi. Setelah itu permohonan akan dilanjutkan ke proses ‘pemeriksaan substantif’, memberikan permintaan khusus pemohon yang dibuat pada Kantor Paten dalam waktu 36 bulan dari tanggal pengajuan. Dalam hal paten sederhana, permohonan akan diterbitkan sesudah 3 bulan dari tanggal pengajuan permohonan.
Berapa lama paten berlaku?
Paten standar diberikan untuk 20 tahun sejak tanggal pengajuan. Paten sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Untuk membuat paten terus berlaku sesuai dengan masa berlakunya, diharuskan membayar iuran tahunan.
Apakah invensi saya bisa dipatenkan?
Setiap invensi dapat dipatenkan, asalkan:
- baru, yaitu tidak sama dengan pengungkapan teknologi manapun juga yang ada sebelumnya, baik di Indonesia mau pun di luar negeri. (Ada pengecualian untuk invensi yang sudah diungkapkan pada pameran internasional atau yang digunakan sehubungan dengan percobaan untuk tujuan penelitian dan pengembangan sampai dengan enam bulan sebelum pengajuan);
- Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya;
- atau bisa diaplikasikan dan berguna untuk industri.
Tidak seperti paten standar, di mana ketiga kriteria tersebut harus dipenuhi, paten sederhana hanya mensyaratkan bahwa invensi tersebut adalah invensi baru dan memiliki kegunaan parktis. Oleh karena itu , paten sederhana lebih mudah diperoleh.
Namun, meskipun Anda sudah memenuhi krirteria-kriteria di atas, sebuah paten tidak akan diberikan bila invensi tersebut berhubungan dengan:
- suatu proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau etika;
- suatu metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan/atau hewan;
- setiap teori dan metode dalam bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup (selain mikro organisme); atau
- setiap proses biologis yang penting dalam memproduksi tanaman dan hewan.
Haruskah invensi yang dipatenkan digunakan?
Jika invensi yang dipatenkan tidak digunakan tiga tahun sejak tanggal pemberian paten, pihak mana pun berhak mengajukan permintaan lisensi wajib kepada Kantor Paten. Royalti akan dibayarkan kepada pemilik paten.
Bagaimana jika saya melisensikan penggunaan hak paten?
Undang-undang menyatakan bahwa kecuali perjanjian lisensi tercatat di kantor paten, lisensi tidak akan berpengaruh pada pihak ketiga. Namun,seperti pada tahun 2008, peraturan belum dilaksanakan dan pencatatan lisensi masih belum memungkinkan.


