Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
Menimbang:
(a) bahwa untuk mempermudah dan memperlancar permintaan paten dari luar negeri maupun dalam negeri, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten mengatur penyediaan jasa Konsultan Paten;
(b) bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, bentuk dan isi Surat Paten harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
(1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
- Penjelasan: Terhadap suatu penemuan di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paten, diberikan Surat Paten yang diterbitkan oleh Kantor Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten untuk penemuan yang bersangkutan.
- Surat Paten diberikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
- Sebagai tanda bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan sekaligus juga merupakan tanda bukti pemilikan paten, Surat Paten antara lain memuat penemuan, nama pemilik sebagai Pemegang Paten lengkap dengan alamat yang jelas, penemu, tanggal pemberian paten dan nomor paten yang bersangkutan.
- Dengan mempertimbangkan pentingnya peranan Surat Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten, maka Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten menetapkan bahwa bentuk dan isi Surat Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contents |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
Pasal 1
Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
- Penjelasan: Pejabat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, adalah pejabat Kantor Paten.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
