Personal tools

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1993
TENTANG KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang kelas barang atau jasa yang dapat dimintakan pendaftaran merek;

Mengingat:

(1)   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2) Undang undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);

Penjelasan: Undang undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang undang tersebut.

Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Pada prinsipnya, suatu permintaan pendaftaran bagi suatu barang atau jasa tertentu hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa. Tetapi dalam hal dibutuhkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas, maka terhadap setiap kelas yang diinginkan harus diajukan permintaan secara terpisah.
Disamping itu, dalam setiap permintaan pendaftaran merek harus disebutkan jenis atau jenis jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Contents

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek

Pasal 1

Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek adalah seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.

English - Bahasa Indonesia


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1993


DAFTAR KELAS BARANG ATAU JASA

Daftar Kelas Barang

Kelas 1.    Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat zat penyamak; perekat yang dipakai dalam industri.

Kelas 2.    Cat cat, pernis pernis; lak lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

Kelas 3.    Sediaan pemutih dan zat zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak dan menggosok; sabun sabun; wangi wangian, minyak minyak sari, kosmetik, losion rambut; bahan bahan pemeliharaan gigi.

Kelas 4.    Minyak minyak dan lemak lemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan bahan penerangan; lilin lilin, sumbu sumbu.

Kelas 5.    Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester plester, bahan bahan pembalut; bahan bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh tumbuhan.

Kelas 6.    Logam logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang barang besi, benda benda kecil dari logam besi; pipa pipa dan tabung tabung dari logam; lemari lemari besi; barang barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain; bijih bijih.

Kelas 7.    Mesin mesin dan mesin mesin perkakas; motor motor dan mesin mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin penetas untuk telur.

Kelas 8.    Alat alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan); alat alat pemotong; pedang pedang; pisau silet.

Kelas 9.    Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan dan pendidikan, aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetik, disk perekam; mesin mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam ke dalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan komputer; aparat pemadam kebakaran.

Kelas 10.    Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda benda ortopedik; bahan bahan untuk penjahitan luka bedah.

Kelas 11.    Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

Kelas 12.    Kendaraan kendaraan; aparat untuk bergerak di darat, udara atau air.

Kelas 13.    Senjata senjata api; amunisi amunisi dan proyektil proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

Kelas 14.    Logam logam mulia serta campuran campurannya dan benda benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas kelas lainnya; perhiasan, batu batu mulia; jam jam dan instrumen pengukur waktu.

Kelas 15.    Alat alat musik.

Kelas 16.    Kertas, karton dan barang barang yang terbuat dari bahan bahan ini, yang tidak termasuk kelas kelas lain; barang barang cetakan; bahan bahan untuk menjilid buku; potret potret; alat tulis menulis; perekat untuk keperluan alat tulis menulis atau rumah tangga; alat alat kesenian; kwas untuk cat; mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat aparat); bahan bahan plastik untuk pembungkus (yang tidak termasuk kelas kelas lain); kartu kartu main; huruf huruf cetak; klise klise.

Kelas 17.    Karet, getah perca, getah, asbes, mika dan barang barang terbuat dari bahan bahan ini dan tidak termasuk kelas kelas lain; plastik plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang; bahan bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa pipa lentur, bukan dari logam.

Kelas 18.    Kulit dan kulit imitasi, dan barang barang terbuat dari bahan bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas kelas lain; kulit kulit halus binatang, kulit mentah; koper koper dan tas tas untuk tamasya; payung payung hujan, payung payung matahari dan tongkat tongkat; cambuk cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

Kelas 19.    Bahan bahan bangunan (bukan logam); pipa pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan bangunan yang dapat dipindah pindah bukan dari logam; monumen monumen, bukan dari logam.

Kelas 20.    Perabot perabot rumah, cermin cermin, bingkai gambar; benda benda (yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan bahan penggantinya, atau dari plastik.

Kelas 21.    Perkakas dan wadah wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia); sisir sisir dan bunga bunga karang; sikat sikat (kecuali kwas kwas); bahan pembuat sikat; benda benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain.

Kelas 22.    Tambang, tali, jala jala, tenda tenda, tirai, kain terpal, layar layar, sak sak dan kantong kantong (yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain); bahan bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat serat kasar untuk pertenunan.

Kelas 23.    Benang benang untuk tekstil.

Kelas 24.    Tekstil dan barang barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain; tilam tilam tempat tidur dan meja.

Kelas 25.    Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

Kelas 26.    Renda renda dan sulaman sulaman, pita pita dan jalinan jalinan dari pita; kancing kancing, kait dan mata kait, jarum jarum pentul dan jarum jarum; bunga bunga buatan.

Kelas 27.    Karpet karpet, permadani, keset dan bahan anyaman untuk pembuat keset, linoleum dan bahan bahan lain untuk penutup ubin; hiasan hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

Kelas 28.    Mainan mainan; alat alat senam dan olah raga yang tidak termasuk kelas kelas lain; hiasan pohon natal.

Kelas 29.    Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging; buah buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak; agar agar; selai selai; saus dari buah buahan; telur, susu dan hasil hasil produksi susu; minyak minyak dan lemak lemak yang dapat dimakan.

Kelas 30.    Kopi, teh, kakao, gula, beras, topioka, sagu, kopi buatan; tepung dan sediaan sediaan terbuat dari gandum; roti, kue kue dan kembang kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi, bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka, saus saus (bumbu bumbu); rempah rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.

Kelas 31.    Hasil hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas kelas lain; binatang binatang hidup; buah buahan dan sayuran segar; benih benih; tanaman dan bunga bunga alami; makanan hewan; mout.

Kelas 32.    Bir dan jenis jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman minuman dari buah dan perasan buah; sirop sirop dan sediaan sediaan lain untuk membuat minuman.

Kelas 33.    Minum minuman keras (kecuali bir).

Kelas 34.    Tembakau, barang barang keperluan perokok; korek api.

Daftar Kelas Jasa

Kelas 35.    Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi fungsi kantor.

Kelas 36.    Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

Kelas 37.    Pembangunan gedung; perbaikan; jasa jasa pemasangan.

Kelas 38.    Telekomunikasi.

Kelas 39.    Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang barang; pengaturan perjalanan.

Kelas 40.    Perawatan bahan bahan.

Kelas 41.    Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah raga dan kebudayaan.

Kelas 42.    Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan; jasa jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industri; pembuatan program komputer; jasa jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas kelas lain.

Navigation