Personal tools

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN


Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat:

(1)    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);

(3)    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);

(4)    Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

(5)    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

(6)    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara 4044);

(7)    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);

(8)    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);

(9)    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);


Menetapkan:

Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Contents


Pasal I

Mengubah Lampiran angka (III), (IV) dan (V) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka III yang ditempatkan dalam urutan butir 7 sampai dengan butir (24), pada Lampiran angka (IV) butir (5), butir (14) dan butir (21) serta Lampiran angka (V) pada butir (4) dan butir (5), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
III. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan DesainTata Letak Sirkuit Terpadu
 (1)     Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp75.000,00
 (2)     Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp150.000,00
 (3)     Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp75.000,00
 (4)     Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp50.000,00
 (5)     Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 50.000,00
 (6)     Biaya pencatatan lisensi hak cipta per permohonan Rp. 75.000,00
 (7)     Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang:
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 200.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,00
 (8)     Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang:
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 150.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 250.000,00
 (9)     Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 300.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 600.000,00
 (10)    Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri per permohonan Rp. 150.000,00
 (11)    Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri per permohonan Rp. 100.000,00
 (12)    Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp. 100.000,00
 (13)    Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri per permohonan Rp. 100.000,00
 (14)    Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 200.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,00
 (15)    Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi Desain Industri per permohonan Rp. 250.000,00
 (16)    Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 100.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 150.000,00
 (17)    Pembatalan Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Tidak dipungut
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 200.000,00
 (18)    Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 700.000,00
 (19)    Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkui Terpadu per permohonan Rp. 200.000,00
 (20)    Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp100.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 200.000,00
 (21)    Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 250.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 500.000,00
 (22)    Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 150.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 250.000,00
 (23)    Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp. 150.000,00
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 250.000,00
 (24)    Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Tidak dipungut
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 200.000,00
IV. Paten
 (1)     Permintaan :
  (a)     Permintaan paten per permintaan Rp. 575.000,00
  (b)     Permintaan paten per permintaan Rp. 125.000,00
 (2)     Pemeriksaan substantif
  (a)     Permintaan Paten :
   (1)     Profit per permintaan Rp. 2.000.000,00
   (2)     Non Profit per permintaan Rp900.000,00
  (b)     Permintaan paten sederhana per permintaan Rp. 350.000,00
 (3)     Tambahan biaya setiap klaim per permintaan Rp. 40.000,00
 (4)     Perubahan jenis paten per permintaan Rp. 450.000,00
 (5)     Permintaan banding per permintaan Rp. 3.000.000,00
 (6)     Permintaan surat keterangan penemu terdaftar :
  (a)     Profit per permintaan Rp. 1.000.000,00
  (b)     Non Profit per permintaan Rp. 450.000,00
 (7)     Permintaan surat bukti hak prioritas per permintaan Rp. 75.000,00
 (8)     Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik per permintaan Rp. 100.000,00
 (9)     Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten per permintaan Rp. 100.000,00
     Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp150.000,00
 (11)    Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp. 100.000,00
 (12)    Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp150.000,00
 (13)    Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp. 1.000.000,00
 (14)    Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp. 5.000.000,00
 (15)    Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp60.000,00
 (16)    Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp5.000,00
 (17)    Biaya penelusuran :
  (a)     Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri per subyek Rp150.000,00
  (b)     Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri per subyek US $100.00
 (18)    Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) :
  (a)     Tahun ke-1 (tahun pertama setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp. 700.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,00
  (b)     Tahun ke-2 (tahun kedua setelah tanggalpenerimaan permintaan paten):
   (1)     Dasar per paten Rp. 700.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,00
  (c)     Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp. 700.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,00
  (d)     Tahun ke-4 (tahun keempat setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp100.000,00
  (e)     Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp100.000,00
  (f)     Tahun ke-6 (tahun keenam setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.500.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp150.000,00
  (g)     Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah tanggal penerimaanpaten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp200.000,00
  (h)     Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp200.000,00
  (i)     Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.500.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (j)     Tahun ke-10 (tahun kesepuluh setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp3.500.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (k)     Tahun ke-11 (tahun kesebelas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (l)     Tahun ke-12 (tahun kedua belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (m)     Tahun ke-13 (tahun ketiga belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (n)     Tahun ke-14 (tahun keempat belas setelah tanggal penerimaan paten):
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (o)     Tahun ke-15 (tahun kelima belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (p)     Tahun ke-16 (tahun keenam belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (q)     Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (r)     Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas setelah tanggal penerimaan paten):
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (s)     Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
  (t)     Tahun ke-20 (tahun kedua puluh setelah tanggal penerimaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,00
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,00
 (19)    Denda keterlambatan per paten 2% per bulan atas pembayaran biaya dari tahunan pemeliharaan kewajiban paten (tidak termasuk yang harus paten sederhana) dibayar
 (20)    Biaya administrasi paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp. 500.000,00
 (21)    Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:
  (a)     Tahun ke-1 (tahun pertama setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp550.000,00
  (b)     Tahun ke-2 (tahun kedua setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp550.000,00
  (c)     Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp550.000,00
  (d)     Tahun ke-4 (tahun keempat setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp550.000,00
  (e)     Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp1.100.000,00
  (f)     Tahun ke-6 (tahun keenam setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp1.650.000,00
  (g)     Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp2.200.000,00
  (h)     Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp2.750.000,00
  (i)     Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp3.300.000,00
  (j)     Tahun ke-10 (tahun kesepuluh setelah tanggal pemberian paten) per paten Rp3.850.000,00
V. Merek
 (1)     Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
  (a)    Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa per permintaan Rp. 450.000,00
  (b)    Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp. 250.000,00
  (c)    Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp. 600.000,00
  (d)    Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan permintaan merek per permintaan Rp. 600.000,00
  (e)    Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp. 750.000,00
 (2)     Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
  (a)    Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp. 150.000,00
  (b)    Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar permintaan per permintaan Rp. 375.000,00
  (c)    Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp. 375.000,00
  (d)    Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp150.000,00
  (e)    Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp. 225.000,00
  (f)    Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif permintaan terdaftar per permintaan Rp. 450.000,00
  (g)    Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp. 225.000,00
 (3)     Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek:
  (a)    Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp. 75.000,00
  (b)    Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp. 125.000,00
  (c)    Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp. 125.000,00
 (4)     Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp1.000.000,00
 (5)     Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp1.000.000,00
 (6)    Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran permintaan merek per permintaan Rp100.000,00
 (7)    Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi permintaan geografis per permintaan Rp50.000,00
 (8)    Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp50.000,00

English - Bahasa Indonesia

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

English - Bahasa Indonesia


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Navigation