Personal tools

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 ID

From HAKItree

Jump to: navigation, search

English English Indonesian Bahasa Indonesia Download



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


Menimbang:

(a)    bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

(b)    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


Mengingat:

(1)    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

(3)    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


Menetapkan:

Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Penjelasan: Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini.

Contents

Pasal 1

(1)     Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari:

(a)     pelayanan jasa hukum;
(b)     penerimaan Balai Harta Peninggalan;
(c)     jasa tenaga kerja narapidana;
(d)     Surat Perjalanan Republik Indonesia;
(e)     visa;
(f)     izin keimigrasian;
(g)     izin masuk kembali (Re-entry Permit);
(h)     surat keterangan keimigrasian;
(i)     biaya beban;
(j)     smart card;
(k)     kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.
(l)     hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
(m)     paten;
(n)     merek;

(2)     Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 2

(1)     Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada:

(a)     orang asing dalam situasi Force Majeur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan force majeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), kebakaran, dan huru hara.
(b)     tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
(c)     mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
(d)     orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
(e)     orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
(f)     orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
(g)     orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

(2)     Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$0,- kepada orang asing:

(a)     yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;
(b)     dalam keadaan terpaksa;
Penjelasan: Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut memiliki anak. Anak tersebut secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami kesulitan untuk mengurus perijinan keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena ketidakmampuan ekonominya.
(c)     dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
(d)     dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

(3)     Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan RIdan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;

English - Bahasa Indonesia

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Penjelasan: Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

English - Bahasa Indonesia

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

English - Bahasa Indonesia


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Lampiran


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. Pelayanan Jasa Hukum
 (1)     Biaya yang berkaitan dengan badan hukum:
  (a)     Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp200.000,-
  (b)     Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp100.000,-
  (c)     Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp100.000,-
  (d)     Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp50.000,-
  (e)     Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp100.000,-
  (f)     Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp50.000,-
  (g)     Pengesahan badan hukum Partai Politik per pemohonan Rp200.000,-
  (h)     Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per pemohonan Rp100.000,-
 (2)     Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga per orang Rp150.000,-
 (3)     Biaya yang berkaitan dengan notariat :
  (a)     Pengangkatan Notaris per orang Rp500.000,-
  (b)     Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp700.000,-
  (c)     Penampung protokol per orang Rp500.000,-
 (4)     Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen per dokumen Rp10.000,-
 (5)     Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp50.000,-
 (6)     Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
  (a)     Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi per orang Rp1.000,-
  (b)     Pengambilan sidik jari dengan peralatan daktiloskopi per orang Rp15.000,-
  (c)     Permintaan sidik jari insidentil per orang Rp50.000,-
 (7)     Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI per dokumen Rp50.000,-
 (8)     Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI per pemohonan Rp500.000,-
 (9)     Uang pewarganegaraan/naturalisasi per pemohonan 25% dari penghasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir
 (10)     Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :
  (a)     untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp25.000,-
  (b)     untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp50.000,-
 (11)    Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia per permohonan Rp10.000,-
 (12)    Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
  (a)     untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp25.000,-
  (b)     untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp50.000,-
 (13)    Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengangkatan per orang Rp250.000,-
 (14)    Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang Rp250.000,-
II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan
 (1)     Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara ;
  (a)     Pembuatan salinan surat-surat per lembar Rp5.000,-
  (b)     Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara Rp15.000,-
  (c)     Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp15.000,-
 (2)     Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp25.000,-
 (3)     Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp75.000,-
 (4)     Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :
  (a)     Penjualan budel :
   (i)     Barang tetap per budel 2,5% dari hasil penjualan
   (i)     Barang bergerak per budel 2,5% dari hasil penjualan
  (b)     Penyelesaian budel solvent :
  (c)     Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7% dari jumlah seluruh kekayaan
  (d)     Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75% dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang
  (e)     Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian per budel 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan
  (f)     Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP per budel 2% dari jumlah seluruh kekayaan berakhir sebelum waktunya.
 (5)     Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
  (a)     Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1% dari kekayaan per tahun takwim
  (b)     Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5% dari kekayaan per tahun takwim
  (c)     Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku per budel 0,35% dari kekayaan pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim
  (d)     Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali per budel 0,25% dari kekayaaan pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim
 (6)     Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :
  (a)     Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian:
   (i)     Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar per budel 4% dari kekayaan
   (i)     Nilai budel di atas Rp50 miliar per budel 2% dari kekayaan
  (b)     Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian:
   (i)    Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar per budel 8% dari kekayaan
   (i)    Nilai budel di atas Rp50 miliar per budel 4% dari kekayaan
  (c)     Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat per budel 1% dari harta debitur kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon
III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana
per orang Berdasarkan kontrak, sekurang-kurangnya sama dengan UMR
per hari Berdasarkan kontrak,sekurang- kurangnya sama dengan UMR
IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia
 (1)     Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp750.000,-
 (2)     Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp300.000,-
 (3)     Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp600.000,-
 (4)     Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp50.000,-
 (5)     Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI keluarga per buku Rp75.000,-
 (6)     Surat perjalanan laksana paspor untuk orangasing perorangan per buku Rp100.000,-
 (7)     Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing keluarga per buku Rp150.000,-
 (8)     Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI menjadi SPLP keluarga per buku Rp25.000,-
 (9)     Perubahan SPLP untuk orang asing menjadi SPLP keluarga per buku Rp50.000,-
 (10)     Paspor RI 48 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp1.000.000,-
 (11)     Pas lintas batas perorangan per buku Rp10.000,-
 (12)     Pas lintas batas keluarga per buku Rp15.000,-
 (13)     Paspor RI 24 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp400.000,-
 (14)     Paspor RI untuk orang asing pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp1.000.000,-
V. Visa
 (1)     Visa singgah per orang US $20,-
 (2)     Visa kunjungan per orang US $45,-
 (3)     Visa kunjungan usaha beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per orang US $100,-
  (a)     Visa kunjungan saat kedatangan:
   (i)     7 (tujuh ) hari per orang US $10,-
   (ii)     30 (tiga puluh) hari per orang US $25,-
  (b)     Visa tinggal terbatas :
   (i)     1 (satu) tahun per orang US $100,-
   (ii)     2 (dua ) tahun per orang US $175,-
VI. Izin Keimigrasian
 (1)     Setiap kali perpanjangan izin kunjungan per orang Rp250.000,-
 (2)     Izin tinggal terbatas  :
  (a)     1 (satu) tahun per orang Rp700.000,-
  (b)     2 (dua) tahun per orang Rp1.200.000,-
 (3)     Perpanjangan izin tinggal terbatas per orang Rp700.000,-
 (4)     Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp1.000.000,-
 (5)     Izin tinggal khusus keimigrasian, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunya per orang Rp500.000,-
 (6)     Teraan pemberian izin tinggal khusus keimigrasian, penggantian dan penambahan izin tinggal khusus keimigrasian pada kantor imigrasi per teraan Rp100.000,-
 (7)     Izin Tinggal Tetap per orang Rp3.000.000,-
 (8)     Perpanjangan izin tinggal tetap per orang Rp2.000.000,-
 (9)     Penggantian KITAP karena rusak atau hilang per orang Rp1.000.000,-
VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit)
 (1)     Untuk satu kali perjalanan per orang Rp200.000,-
 (2)     Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp600.000,-
 (3)     Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp1.000.000,-
 (4)     Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp1.750.000,-
VIII. Surat Keterangan Keimigrasian per orang Rp500.000,-
IX. Biaya beban
 (1)     Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari US $20,-
 (2)     Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut US $3.000,-
X. Smart Card per orang US $15,-
XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation/APEC Busines Travel Card (ABTC) per orang US $200,-
XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 (1)     Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp200.000,-
 (2)     Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp300.000,-
 (3)     Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp75.000,-
 (4)     Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp50.000,-
 (5)     Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp50.000,-
 (6)     Biaya pencatatan lisensi hak cipta per permohonan Rp75.000,-
 (7)     Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp200.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp400.000,-
 (8)     Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp150.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp250.000,-
 (9)     Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp300.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp600.000,-
 (10)     Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri per permohonan Rp150.000,-
 (11)     Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri per permohonan Rp100.000,-
 (12)     Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp100.000,-
 (13)     Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri per permohonan Rp100.000,-
 (14)     Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp200.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp400.000,-
 (15)     Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri per permohonan Rp250.000,-
 (16)     Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp100.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp150.000,-
 (17)     Pembatalan Desain Industri :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp0,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp200.000,-
 (18)     Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp400.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp700.000,-
 (19)     Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp200.000,-
 (20)     Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp100.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp200.000,-
 (21)     Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp250.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp500.000,-
 (22)     Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp150.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp250.000,-
 (23)     Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp150.000,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp250.000,-
 (24)     Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
  (a)     Usaha Kecil per permohonan Rp0,-
  (b)     Non Usaha Kecil per permohonan Rp200.000,-
XIII. Paten
 (1)     Permintaan :
  (a)     Permintaan paten per permohonan Rp575.000,-
  (b)     Permintaan paten sederhana per permohonan Rp125.000,-
 (2)     Pemeriksaan Substantif :
  (a)     Permintaan Paten per permohonan Rp2.000.000,-
  (b)     Permintaan paten sederhana per permohonan Rp350.000,-
 (3)     Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp40.000,-
 (4)     Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp450.000,-
 (5)     Permintaan banding per permohonan Rp3.000.000,-
 (6)     Permintaan surat keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp1.000.000,-
 (7)     Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp75.000,-
 (8)     Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik per permohonan Rp100.000,-
 (9)     Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten per permohonan Rp100.000,-
 (10)     Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp150.000,-
 (11)     Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp100.000,-
 (12)     Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp150.000,-
 (13)     Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp1.000.000,-
 (14)     Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp5.000.000,-
 (15)     Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp60.000,-
 (16)     Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp5.000,-
 (17)     Biaya penelusuran :
  (a)     Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri per subyek Rp150.000,-
  (b)     Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri per subyek US $100,-
 (18)     Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana):
  (i)     Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp700.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp50.000,-
  (ii)     Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp700.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp50.000,-
  (iii)     Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp700.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp50.000,-
  (iv)     Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp100.000,-
  (v)     Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp100.000,-
  (vi)     Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp1.500.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp150.000,-
  (vii)     Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp200.000,-
  (viii)     Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp200.000,-
  (ix)     Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp2.500.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (x)     Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp3.500.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xi)     Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xii)     Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xiii)     Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xiv)     Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xv)     Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xvi)     Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xvii)     Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xviii)    Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xix)     Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
  (xx)     Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
   (1)     Dasar per paten Rp5.000.000,-
   (2)     Tambahan tiap klaim per paten Rp250.000,-
 (19)     Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
 (20)     Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp500.000,-
 (21)     Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
  (i)     Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp550.000,-
  (ii)     Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp550.000,-
  (iii)     Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp550.000,-
  (iv)     Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp550.000,-
  (v)     Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp1.100.000,-
  (vi)     Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp1.650.000,-
  (vii)     Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp2.200.000,-
  (viii)     Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp2.750.000,-
  (ix)     Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp3.300.000,-
  (x)     Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp3.850.000,-
 (22)     Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp200.000,-
 (23)     Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp200.000,-
 (24)     Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp200.000,-
XIV. Merek
 (1)     Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
  (i)     Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa
   (1)     1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp450.000,-
   (2)     2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp950.000,-
   (3)     3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp1.500.000,-
  (ii)     Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp250.000,-
  (iii)     Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp600.000,-
  (iv)     Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek per permintaan Rp600.000,-
  (v)     Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp750.000,-
 (2)     Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
  (i)     Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp150.000,-
  (ii)     Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp375.000,-
  (iii)     Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp375.000,-
  (iv)     Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp150.000,-
  (v)     Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp225.000,-
  (vi)     Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp450.000,-
  (vii)     Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp225.000,-
 (3)     Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :
  (i)     Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp75.000,-
  (ii)     Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp125.000,-
  (iii)     Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp125.000,-
 (4)     Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp1.000.000,-
 (5)     Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp1.000.000,-
 (6)     Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp100.000,-
 (7)     Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp50.000,-
 (8)     Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp50.000,-
Navigation