RUU Perfilman 2009 ID
From HAKItree
English
Indonesian
Download
DRAFT PANJA 02 September 2009
- Disetujui dalam Raker, 02-07- 2009
- Disetujui Panja, 10-08-09
Menimbang :
- (a) bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-09
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- (b) bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan umum, serta wahana promosi Indonesia di ranah internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, Panja 10-08-09
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009
- Disetujui Panja, 01-09-2009
- (c) bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-09
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009
- Disetujui Panja, 01-09-2009
- (d) bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-09
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- (e) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-09
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- (f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja diserahkan ke Timsin, 10-08-2009
- Disetujui Timsin, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Penjelasan: Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang politik dan kebudayaan, antara lain dalam bidang perfilman. Sejalan dengan bergesernya posisi film dari rumpun politik ke rumpun kebudayaan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lahirlah gagasan tentang perlunya paradigma baru.
- Film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itulah sebabnya film tidak bebas nilai karena memiliki seuntai gagasan vital dan pesan yang dikembangkan sebagai karya kolektif dari banyak orang yang terorganisasi. Dengan demikian, film merupakan pranata sosial (social institution) yang memiliki kepribadian, visi dan misi yang akan menentukan mutu dan kelayakannya. Hal itu sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan dedikasi orang-orang yang bekerja secara kolektif, kemajuan teknologi, dan sumber daya lainnya.
- Film sebagai karya seni budaya yang dapat dipertunjukkan dengan atau tanpa suara juga bermakna bahwa film merupakan media komunikasi massa yang membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik (khalayak) dengan daya pengaruh yang besar. Itulah sebabnya film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan pendorong karya kreatif. Film juga dapat berfungsi ekonomi yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian film menyentuh berbagai segi kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Segala hal yang berhubungan dengan film dinamakan perfilman yang mencakup kegiatan yang bersifat nonkomersial dan usaha yang bersifat komersial. Yang bersifat nonkomersial dilaksanakan oleh pelaku kegiatan dan usaha yang bersifat komersial dilakukan oleh pelaku usaha. Semua itu melibatkan insan perfilman, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki fungsi dan peranan masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
- Film dibuat di dalam negeri dan dapat diimpor dari luar negeri dengan segala pengaruhnya. Film yang dibuat di dalam negeri dan film impor dari luar negeri yang beredar dan dipertunjukkan di Indonesia ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membina persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mengembangkan dan melestarikan nilai budaya bangsa, dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Film Indonesia yang diekspor terutama dimaksudkan untuk memperkenalkan budaya bangsa Indonesia kepada dunia internasional. Itulah sebabnya film sebelum beredar dan dipertunjukkan di Indonesia wajib disensor dan memperoleh surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalagunaan narkotika dan obat terlarang, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.
- Penyensoran dilaksanakan dengan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor yaitu pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah. Film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor.
- Selain masyarakat wajib dilindungi dari pengaruh negatif film, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan serta dalam perfilman, baik secara perseorangan maupun secara kelompok. Peran serta masyarakat dilembagakan dalam badan perfilman Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Badan tersebut mempunyai tugas terutama meningkatkan apresiasi dan promosi perfilman.
- Mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan perfilman, lembaga sensor film, dan badan perfilman Indonesia dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memajukan dan melindungi perfilman Indonesia. Presiden dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Disetujui Raker 2 Juli 2009;
- Disetujui Panja diserahkan ke Timsin, 10-08-09
- Disetujui Timsin, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Bab I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(1) Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 23-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
(2) Perfilman adalah segala hal yang berhubungan dengan film.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009
- Disetujui Panja, 01-09-2009
(3) Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009
- Disetujui Panja, 01-09-2009
(4) Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(5) Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(6) Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(7) Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(8) Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
(9) Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(10) Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja, 10-08-2009
(11) Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timsin,10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
(12) Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009
- Disetujui Panja, 01-09-2009
Bab II - Asas, Tujuan, Dan Fungsi
Pasal 2
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Perfilman berasaskan:
- (a) Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai hal yang suci dan agung.
- (b) kemanusiaan;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
- (c) bhinneka tunggal ika;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati keanekaragaman sosial budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia.
- (d) keadilan;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah adanya kesamaan kesempatan dan perlakuan dalam penyelenggaraan perfilman bagi setiap warga negara.
- (e) manfaat;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perfilman membawa maslahat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- (f) kepastian hukum;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa perfilman harus diselenggarakan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.
- (g) kebersamaan;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama.
- (h) kemitraan; dan
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerja sama yang saling menguntungkan, menguatkan, dan mendukung.
- (i) kebajikan.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan keberuntungan.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 3
Perfilman bertujuan:
- (a) membina akhlak mulia;
- (b) mencerdaskan kehidupan bangsa;
- (c) membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- (d) meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- (e) mengembangkan dan melestarikan nilai budaya bangsa;
- (f) memperkenalkan budaya bangsa kepada dunia internasional; dan
- (g) memajukan kesejahteraan masyarakat.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui, Panja 10-08-2009 (butir b, butir c, butir d, butir e, butir f, dan butir g)
- Disetujui Timus, 30-08-2009 (butir a)
- Disetujui Panja, 01-09-2009 (butir a)
- Usulan baru di bawa ke Raker
Pasal 4
Perfilman mempunyai fungsi:
- (a) budaya;
- (b) pendidikan;
- (c) hiburan;
- (d) informasi;
- (e) pendorong karya kreatif; dan
- (f) ekonomi.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Bab III - Kegiatan Perfilman Dan Usaha Perfilman
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Pasal 5
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa” adalah bahwa kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam kegiatan perfilman harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui, Panja 10-08-2009
Pasal 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
- (a) mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dilarang mengandung isi yang mendorong khalayak melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya” adalah bahwa isi film dilarang mempertontonkan perilaku yang dapat menyebabkan khalayak umum tergerak untuk meniru tindakan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- (b) menonjolkan pornografi;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menonjolkan pornografi” adalah bahwa isi film menampilkan kecabulan, atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
- (c) memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memprovokasi" adalah bahwa film berisi hasutan yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal dan pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan.
- (d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama” adalah bahwa isi film berisi penistaan, pelecehan, penghinaan, dan penodaan ajaran agama.
- (e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
- (f) merendahkan harkat dan martabat manusia.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 7
(1) Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:
- (a) untuk penonton semua umur;
- (b) untuk penonton usia 13 (tiga belas ) tahun atau lebih;
- (c) untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; atau
- (d) untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2) Dalam hal film untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dipertunjukkan melalui lembaga penyiaran dari pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat.
(3) Film untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilarang dipertunjukkan kepada khalayak umum di gedung nonbioskop atau lapangan terbuka.
- Substansi disetujui Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, penambahan ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 8
(1) Kegiatan perfilman meliputi:
- (a) pembuatan film;
- (b) jasa teknik film;
- (c) pengedaran film;
- (d) pertunjukan film;
- (e) apresiasi film;dan
- (f) pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
- (a) pembuatan film;
- (b) jasa teknik film;
- (c) pengedaran film;
- (d) pertunjukan film;
- (e) penjualan film dan/atau penyewaan film;
- (f) pengarsipan film;
- (g) ekspor film; dan
- (h) impor film.
- (i) jasa profesi film;
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
- Substansi disetujui Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-2009.
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Diusulkan timus tambahan butir i, 31-08-2009
Pasal 9
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
- (a) pelaku kegiatan pembuatan film;
- (b) pelaku kegiatan jasa teknik film;
- (c) pelaku kegiatan pengedaran film;
- (d) pelaku kegiatan pertunjukan film;
- (e) pelaku kegiatan apresiasi film;dan
- (f) pelaku kegiatan pengarsipan film.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
- (a) pelaku usaha pembuatan film;
- (b) pelaku usaha jasa teknik fllm;
- (c) pelaku usaha pengedaran film;
- (d) pelaku usaha pertunjukan film;
- (e) pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
- (f) pelaku usaha pengarsipan film;
- (g) pelaku usaha ekspor film; dan
- (h) pelaku usaha impor film.
- (i) pelaku usaha jasa profesi film;
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Diusulkan timus tambahan butir i, 31-08-2009
Pasal 10
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 11
(1) Pelaku usaha kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sumber daya dalam negeri” meliputi insan perfilman, alam, bahan dan/atau produk, jasa, peralatan, fasilitas, dan kekayaan budaya bangsa yang tersedia di Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009 (perbaikan redaksional)
Pasal 12
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan ekspor film untuk film produksi sendiri.
- Penjelasan: Yang dimaskud dengan "integrasi vertikal" adalah penguasaan sumber penerimaan pasokan film dan/atau pemberian pasokan film kepada pihak lain dari hulu sampai hilir yang terdiri atas dua jenis usaha atau lebih.
- Substansi disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009 (perbaikan redaksional)
Pasal 13
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Substansi disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 14
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Substansi disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 15
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
- (a) usaha pengedaran film;
- (b) usaha ekspor film; dan/atau
- (c) usaha impor film.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
- (a) usaha penjualan dan/atau penyewaan film;
- (b) usaha pengarsipan film; dan/atau
- (c) usaha pertunjukan film.
(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi, internet, atau telepon selular
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi usaha pertunjukan yang dilakukan melalui penyiaran oleh lembaga penyiaran televisi atau media elektronik lainnya diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Panja diserahkan pada Timus , 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, konkordan untuk sinkronisasi
Pasal 16
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman, antarpelaku kegiatan perfilman, dan/atau antara pelaku usaha perfilman dan pelaku kegiatan perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
- Substansi disetujui Raker 2 Juli 2009
- Disetujui, Panja 11-08-2009
Pasal 17
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 18
(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus didahului dengan mengajukan pendaftaran pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film.
(2) Menteri melindungi pembuatan film yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pembuatan film yang didaftarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran pembuatan film.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, pendaftarannya dibatalkan.
- Substansi disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 10-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 19
(1) Pembuatan film dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
- (a) pita seluloid;
- (b) pita video;
- (c) cakram optik; atau
- (d) bahan lainnya.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.
- Disetujui Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Pasal 20
(1) Pembuatan film dilakukan dalam bentuk film cerita dan film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “film cerita” adalah semua film yang mengandung cerita, termasuk film eksperimental dan film animasi. Yang dimaksud dengan “film noncerita” adalah semua film yang berisi penyampaian informasi, termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film ekperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.
- Disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 10-08-2009.
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 21
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- (a) penulis skenario film;
- (b) sutradara film;
- (c) artis film;
- (d) juru kamera film;
- (e) penata cahaya film;
- (f) penata suara film;
- (g) penyunting suara film;
- (h) penata laku film;
- (i) penata musik film;
- (j) penata artistik film;
- (k) karyawan film;
- (l) penyunting gambar film;
- (m) produser film; dan/atau
- (n) perancang animasi.
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(4) Insan perfiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
- (a) perlindungan hukum;
- (b) perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang beresiko;
- (c) jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- (d) jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak-hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penjelasan: Yang dimaksud “perlindungan hukum untuk insan perfilman anak- anak di bawah umur” adalah perlindungan terutama mengenai pemenuhan hak belajar dan hak bermain.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 10-08-2009,
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, Reposisi untuk sinkronisasi
- Disetujui, Panja 02-08-2009
Pasal 22
(1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
- Pejelasan: Yang dimaksud dengan “iklan film” termasuk di dalamnya poster, stillphoto, slide, klise, thriller, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(2) Iklan film sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film.
- Disetujui dalam Raker 08-08-2009, reposisi dari Pasal 23.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Pasal 23
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri.
- Disetujui dalam Raker 08-08-2009.
- Disetujui Panja, 10-08-2009
Pasal 24
(1) Kegiatan atau usaha jasa teknik film meliputi:
- (a) studio pengambilan gambar film;
- (b) sarana pengambilan gambar film;
- (c) laboratorium pengolahan film;
- (d) sarana penyuntingan film;
- (e) sarana pengisian suara film;
- (f) sarana pemberian teks film; dan/atau
- (g) sarana pencetakan/ penggandaan film.
(2) Kegiatan atau usaha jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 25
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, sinkronisasi redaksional
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 26
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
(2) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha pengedaran film.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 27
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
(2) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 28
(1) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas yang jelas yang diberlakukan sama terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas yang jelas yang diberlakukan sama terhadap pelaku usaha pengedaran film.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 29
(1) Menteri menetapkan tata edar film untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tata edar” mencakup antara lain:
- (a) ketentuan tentang mekanisme dan pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerja sama antara para pihak;
- (b) pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
- (c) sanksi atas pelanggaran kerja sama tersebut dalam rangka memberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh kepada semua pelaku usaha pembuatan, pengedaran dan pertunjukan film.
(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- (a) ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerjasama antara para pihak;
- (b) pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
- (c) sanksi atas pelanggaran kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 30
Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film dan pelaku usaha pertunjukan film.
- Disetujui, Panja 11-10-2009
Pasal 31
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
- (a) layar lebar;
- (b) media komunikasi massa elektronik dan/atau telekomunikasi informatika.
(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
- (a) di bioskop;
- (b) di gedung pertunjukan nonbioskop; atau
- (c) di lapangan terbuka.
(3) Pertunjukan film melalui media komunikasi massa elektronik dan/atau telekomunikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertunjukan film di tempat berupa:
- (a) penyiaran televisi;
- (b) internet; atau
- (c) telepon selular.
(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tempat” adalah ruang berupa gedung maupun bukan gedung yang diperuntukkan bagi pertunjukan film, selain bioskop.
- Yang dimaksud dengan “media elektronik lainnya” adalah alat/media yang dapat digunakan untuk mempertunjukkan film seperti internet, telepon seluler, atau alat/media lainnya.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, reformulasi
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 32
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut- turut.
- Disetujui Panja, diserahkan ke Timus. 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 33
(1) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha pertunjukan film sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Disetujui Panja, 11-10-2009
Pasal 34
Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau sistem pertunjukan lainnya.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sistem pertunjukan lainnya” adalah sistem pertunjukkan film lain pada masa yang akan datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Disetujui Panja, 11-10-2009
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Timus, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 36
(1) Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film dan/atau pelaku usaha penyewaan film berbentuk badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Penjualan film dan/atau penyewaan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Substansi disetujui Panja, diserahkan ke Timus, 11-10-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 37
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, sinkronisasi redaksional
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 38
(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
- (a) festival film;
- (b) seminar/diskusi/lokakarya; dan/atau
- (c) kritik dan resensi film.
(2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Panja, 11-08-2008
Pasal 39
(1) Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan film dan pelaku usaha pengarsipan film.
(2) Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
(4) Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(5) Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui, Panja 11-08-2008
- Disetujui Timus, 23-08-2008
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, sinkronisasi ayat (3) dan ayat (5)
- Disetujui Panja, 02-08-2009
Pasal 40
(1) Pelaku usaha perfilman pembuatan film menyerahkan salah satu kopi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat arsip perfilman untuk disimpan sebagai arsip paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat arsip perfilman untuk disimpan sebagai arsip.
(3) Pusat pengarsipan film Indonesia secara aktif untuk memperoleh satu kopi film dokumenter yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa. (4) Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Substansi disetujui Panja,reformulasi diserahkan Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 23-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, reformulasi ayat (1)
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 41
(1) Ekspor dan impor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku usaha ekspor dan impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, yang masing- masing memiliki izin usaha ekspor film dan izin usaha impor film.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja diserahkan Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 42
(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang berpengaruh negatif terhadap nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa
(2) Pemerintah membatasi film impor dan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia dengan memosisikan film impor sebagai pelengkap kebutuhan pertunjukan film.
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus, 12-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 43
(1) Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingan urusan perwakilan diplomatik atau badan internasional yang bersangkutan.
(2) Film impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada umum dengan izin Menteri.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 44
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan atau penelitian.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Bab IV - Hak Dan Kewajiban
Pasal 46
Masyarakat berhak:
- (a) berkreasi dan berkarya dalam bidang perfilman;
- (b) memperoleh pelayanan dalam kegiatan dan usaha perfilman;
- (c) memilih dan menikmati film yang bermutu;
- (d) menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
- (e) memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan
- (f) mengembangkan perfilman.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 47
Masyarakat berkewajiban:
- (a) membantu terciptanya suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan/atau pertunjukan film;
- (b) membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
- (c) mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, masukan uji publik
- Disetujui panja, 02-09-2009
Pasal 48
Setiap insan perfilman berhak:
- (a) mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
- (b) mendapatkan jaminan sosial;
- (c) mendapatkan perlindungan hukum;
- (d) menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman;
- (e) membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik;
- (f) memperoleh kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya;
- (g) mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko;
- (h) menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan
- (i) mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, masukan uji publik
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 49
Setiap insan perfilman berkewajiban:
- (a) memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikat profesi dalam bidang perfilman;
- (b) melaksanakan pekerjaan secara profesional;
- (c) melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
- (d) menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 50
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak:
- (a) mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan dan usaha perfilman;
- (b) mendapatkan perlindungan hukum;
- (c) membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan
- (d) mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 51
(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
- (a) memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman;
- (b) menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman; dan
(2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
- (a) memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
- (b) menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
- (c) membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis;
- Disetujui Panja, 11-08-2009, diserahkan ke Timus.
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, sinkronisasi ayat (1)a dan (2)a
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Bab V - Kewajiban, Tugas, Dan Wewenang Pemerintah Dan Pemerintah Daerah
Pasal 52
(1) Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan kompetensi insan perfilman melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman.
(3) Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memfasilitasi” adalah bahwa pemerintah memberikan dukungan dan kemudahan dalam pembuatan film, antara lain melalui ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk sentra film.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, tambahan pasal
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 53
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional serta memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, reposisi
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 54
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman dan memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan arsip film.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pajak daerah dan retribusi tertentu" adalah keringanan pajak dan bea masuk untuk ekspor film, impor bahan baku dan peralatan film, serta pajak dan retribusi daerah atas pertunjukan film.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, reposisi
Pasal 55
(1) Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman. kompetensi insan perfilman melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, tambahan ayat
Pasal 56
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas:
- (a) melaksanakan kebijakan perfilman Indonesia;
- (b) menetapkan dan melaksanakan kebijakan perfilman daerah;
- (c) menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman;
(2) Dalam menetapkan kebijakan perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan perfilman nasional.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, reposisi
Pasal 57
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan arsip film dan memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 31-08-2009, reposisi
Bab VI - Sensor Film
Pasal 58
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
- (a) penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada umum; dan
- (b) penentuan kelayakan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada umum.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 59
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
(2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
- Disetujui Timus untuk diusulkan ke Panja, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 60
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sensor film.
- Disetujui Panja, 21-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, reposisi
Pasal 61
(1) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan “prinsip dialog” adalah mengundang pemilik film untuk memberi dan menerima penjelasan terkait dengan isi film yang sedang disensor.
- Yang dimaksud dengan “pemilik film yang disensor” adalah pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan deplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah.
(3) Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
(4) Lembaga sensor film mengembalikan iklan film yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
(5) Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Diurutkan kembali
Pasal 62 (64)
(1) Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Penjelasan: “Berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam ketentuan ini bukan merupakan uji kepatutan dan kelayakan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 63 (62)
Lembaga sensor film dibantu oleh:
- (a) sekretariat; dan
- (b) tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, reposisi
Pasal 64 (63)
(1) Menteri mengajukan kepada Presiden calon anggota lembaga sensor film yang telah lulus melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan perfilman" adalah Pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman, serta masyarakat.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
- (a) warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
- (b) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- (c) memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- (d) memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
- (e) dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009, diserahkan ke timus ayat (1) s/d (4)
- Disetujui Timus, 30-08-2009
Pasal 65
(1) Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Lembaga sensor film dapat menerima dana dari tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Disetujui Timus diusulkan ke Panja, 22-08-2009.
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Bab VII - Peran Serta Masyarakat
Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
- (a) apresiasi dan promosi film;
- (b) pembentukan lembaga pendidikan perfilman;
- (c) pengembangan ilmu dan teknologi perfilman;
- (d) sinematek;
- (e) kine klub;
- (f) museum perfilman;
- (g) memberikan penghargaan;
- (h) memberikan masukan perfilman; dan
- (i) mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 68
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h dan huruf i, dibentuk badan perfilman Indonesia.
(2) Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(4) Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.
(5) Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Presiden.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus danTimsin, 11-08-2009
- Disetujui Timus/Timsin, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 69
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 bertugas untuk:
- (a) menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
- Penjelasan: Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara festival film di dalam negeri.
- (b) mengikuti festival film di luar negeri ;
- Penjelasan: Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengikuti festival film di luar negeri.
- (c) menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
- Penjelasan: Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan satu-satunya lembaga penyelenggara pekan film.
- (d) mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri;
- (e) memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
- (f) melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
- (g) memberikan penghargaan; dan
- Penjelasan: “Fasilitas pendanaan pembuatan film tertentu" dalam ketentuan ini hanya diberikan terhadap film yang bermuatan pendidikan, budaya, patriotisme, dan sejarah perjuangan bangsa serta yang berpotensi meraih prestasi internasional.
- (h) memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus dan Timsin, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, menambah butir f.
- Disetujui Panja, 02-09-2009
Pasal 70
(1) Sumber pembiayaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
- (a) pemangku kepentingan; dan
- (b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-anggaran pendapatan dan belanja daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Bab VIII - Penghargaan
Pasal 71
(1) Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional dan/atau tingkat internasional, wajib diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Substansi disetujui dalam Raker 2 Juli 2009.
- Disetujui Panja, 11-08-2008
- Disetujui Timus/Timsin, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 72
(1) Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan pelaku usaha perfilman yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk tanda kehormatan, pemberian beasiswa, asuransi, pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Disetujui Panja diserahkan ke Timsin, 11-08-2009
- Disetujui Timus/Timsin, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Bab IX - Pendidikan, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi
Pasal 73a
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan perfilman.
Pasal 73
(1) Insan perfilman harus memenuhi memiliki standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Substansi disetujui Panja diserahkan ke Timus, 11-08-2009.
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Bab X - Pendanaan
Pasal 74
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 75
Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Pasal 76
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari:
- (a) pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah;
- Penjelasan: Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah hanya digunakan untuk biaya operasional.
- (b) masyarakat melalui berbagai kegiatan;
- (c) kerja sama yang saling menguntungkan;
- (d) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau
- (e) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Disetujui Panja, 11-08-2009
Bab XI - Sanksi Administratif
Pasal 77
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) , Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (3), PPasal 26, Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 58 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Disetujui Panja, diserahkan ke Timus dan Timsin untuk sinkronisasi.
- Disetujui Timus, 22-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
Pasal 78
- (1)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat berupa:
- (a) teguran tertulis;
- (b) denda administratif;
- (c) penutupan sementara; dan
- (d) pembubaran/pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Disetujui Panja, 19-08-2009
Bab XII - Ketentuan Pidana
Pasal 79
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Disetujui Panja, 20-08-2009
Pasal 80
(1) Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Disetujui Panja, 20-08-2009
Pasal 81
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada
- (a) korporasi; dan/atau
- (b) pengurus korporasi;
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- (a) Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- (b) pencabutan izin usaha.
- Disetujui Panja, 20-08-2009
Pasal 82
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
- (a) pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
- (b) orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
- (c) orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
- Disetujui Panja, 20-08-2009
Bab XIII - Ketentuan Peralihan
Pasal 83
Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota lembaga sensor film sesuai dengan Undang- Undang ini.
- Substansi disetujui Panja, 11-08-2009
- Disetujui Panja, 20-08-2009
- Disetujui Panja, 24-08-2009
- Disetujui Timus, 30-08-2009, sinkronisasi
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- (a) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- (b) Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- (c) Insan perfilman harus memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Disetujui Timus, 31-08-2009
- Disetujui Panja, 02-08-2009
Bab XIV - Ketentuan Penutup
Pasal 85
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
- (a) semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- (b) badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya badan tersebut oleh Pemerintah.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
Pasal 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
Pasal 89
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Disetujui dalam Raker 2 Juli 2009
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
